DJABARPOS.COM, Jakarta – Berakhir sudah pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh Yayasan Harapan Kita bentukan Tien Soeharto yang berlangsung selama 44 tahun.
Kini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara, mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021.
Mensesneg Pratikno mengatakan, selanjutnya Kemensetneg membentuk tim transisi untuk menangani proses transisi pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah.

Pratikno menjelaskan, berdasarkan valuasi Kemensetneg dan Kemenkeu, TMII yang memiliki luas 146,7 hektare memiliki nilai sekitar Rp 20 triliun.

“Berdasarkan perhitungan Kemensetneg dan Kemenkeu valuasinya waktu tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun. Jadi mungkin harga pasar bisa jauh lebih dari itu untuk saat ini apalagi nanti pascapandemi,” jelas Pratikno saat konferensi pers virtual.

Pratikno menyatakan, alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII setelah 44 tahun karena adanya rekomendasi dari BPK.

“Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait termasuk dari BPK,” ujar Pratikno

Selain saran BPK, kata Pratikno, pengambilalihan bertujuan untuk memberikan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah.

“Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara,” kata Pratikno.

By Redaksi

One thought on “44 Tahun Tak Setor ke Negara, Pengelolaan TMII Diambil Alih Pemerintah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *