DJABARPOS.COM, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, warga Jakarta yang menolak pemberian vaksinasi akan didenda Rp5 juta hingga Rp7 juta.
“Khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta. Dan kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” kata Ahmad Riza.
Menurutnya, pemerintah telah banyak mengeluarkan Undang-undang terkait kesehatan hingga PSBB yang bisa menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah untuk mengambil sikap.
“Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu kemarin.
Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19DKI Jakarta.