5 Aturan yang Wajib Dipatuhi di Lokasi Lengkong Culinary Night Kota Bandung

DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan aturan berupa larangan pengunjung Lengkong Culinary Night di Jalan Lengkong Kecil yang datang menggunakan kendaraan melakukan pembelian konsep drive thru atau lantatur, yakni pembeli memesan makanan maupun minuman tanpa turun dari mobil.

Aturan dilarang menerapkan konsep drive thru pada kegiatan Lengkong Culinary Night ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas di sepanjang Jalan Lengkong Kecil yang menjadi Lokasi pusat wisata kuliner malam di  Kota Bandung Bandung tersebut.

Sehingga tidak memicu kemacetan lalu lintas dan sekaligus menciptakan kenyamanan bersama. Selain itu, Pemkot Bandung menerapkan sejumlah tata tertib lain bagi pengunjung dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Lengkong Culinary Night.

Aturan ini wajib dipatuhi agar tercipta ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan di sekitar Jalan Lengkong Kecil. Tata tertib ini ditetapkan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM)  Kota Bandung Bandung berkoordinasi dengan sejumlah OPD lain.

Plt. Kepala Diskop UMKM Kota Bandung Dodi Ridwansyah merincikan daftar regulasi yang wajib ditaati pengunjung dan PKL selama berada di lokasi Lengkong Culinary Night.

Pertama, posisi tenda PKL yang biasanya menghadap ke jalan, kini diputar menghadap ke arah trotoar. Sehingga pembeli yang menyusuri tiap tenda berjalan di area trotoar.

Kedua, trotoar di sepanjang Jalan Lengkong Kecil selama kegiatan berlangsung hanya boleh dipergunakan sebagai area pedestrian atau tempat berjalan kaki.

Ketiga, water barrier yang selama ini telah ditempatkan di kawasan Jalan Lengkong Kecil akan diganti traffic cone, berfungsi sebagai pembatas antara badan jalan dengan tenda PKL.

Keempat, pengunjung Lengkong Culinary Night tidak diperbolehkan membeli makanan atau minuman dari kendaraan yang merupakan konsep drive thru. Mereka harus turun dan menyimpan kendaraan di lokasi parkir resmi.

Kelima, tiap PKL yang berjualan wajib memisahkan sampah dan menyerahkan sampah organik untuk nantinya diolah oleh pengurus kewilayahan setempat.

Sebelumnya, Pemkot  Bandung telah menggelar uji coba Lengkong Culinary Night di Jalan Lengkong Kecil dengan menerapkan aturan-aturan tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024. Ke depan, kegiatan ini akan digelar setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pj Wali  Kota Bandung Bandung Bambang Tirtoyuliono meminta seluruh pihak benar-benar memahami regulasi yang ada. Sehingga tujuan Lengkong Culinary Night sebagai upaya penataan PKL di kawasan Jalan Lengkong Kecil tidak menimbulkan potensi negatif di kemudian hari. “Pemerintah  Kota Bandung memfasilitasi Jalan Lengkong Kecil diperkenankan untuk menjadi area culinary night. Ini harus jadi rencana bersama. Tolong perhatikan aturan-aturannya,” kata Bambang, Jumat 7 Juni 2024.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *