Perintah Jenderal Andika ke Danpuspom Usut Tuntas Keterlibatan Jenderal TNI Korupsi Satelit Kemenhan






DJABARPOS.COM, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan kepada Polisi Militer (PM) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada tahun 2015-2021 yang rugikan negara Rp 515 Miliar.

Dalam kasus ini, diketahui ada pensiunan tiga jendral TNI yang sempat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka yang diperiksa masing-masing Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI, Laksamana Madya TNI (Purn) AP. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI, Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L. Dan mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.

Saat melakukan pertemuan dengan jajaran Polisi Militer, Jenderal Andika sempat mendengar langsung laporan dari Komandan Pusat Polisi Militer, TNI Laksmana Muda TNI Nazali Lempo.

Dalam laporannya, Laksmana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi satelit Kemenhan tengah diproses hingga saat ini.

Pihak TNI, kata Lempo, sudah berkoordinasi pula dengan Kejagung RI.

“Izin pak Panglima, melaporkan perkembangan kasus satelit. Kemarin sudah diminta untuk tim penyidik dari kita (TNI), sudah melaksanakan koordinasi (dengan Kejagung RI), rapat yang kedua,” kata Lempo, sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (6/4/2022).

Mendengar laporan itu, Jenderal Andika Perkasa lantas bertanya sudah sejauh mana proses yang dilakukan.

“Status terakhir dari Kejaksaan Agung adalah pembentukan tim penyidik koreksitas, sudah ya?” tanya Andika.

“Tim sudah terbentuk, sprin dari Kejaksaan Agung sudah. Sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dari sipil, hanya yang dari TNI perlu melakukan pendalaman,” kata Lempo.

Dengan tegas, Jenderal Andika Perkasa meminta kasus dugaan korupsi satelit Kemenhan ini diusut hingga tuntas.

“Jadi sudah bagus, lanjut,” kata Andika.

Diketahui, dalam kasus Kejagung RI sudah pernah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejagung RI juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022), juga menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.

Kasus yang sempat menghebohkan jajaran TNI ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menyatakan bahwa penyewaan satelit itu telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.(Arsy/Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *