DJABARPOS.COM, Cimahi – Dua pemuda asal Kota Bandung, FC (24) dan MR (25) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena telah menggunakan, memalsukan dan menyebarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Sebelum berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Cimahi, kedua pelaku kerap bertransaksi ke sejumlah toko kelontong dan warung kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang yang mereka palsukan juga merupakan uang jenis baru yang belum banyak beredar.
“Kami telah mengamankan 2 pelaku FC dan MR yang berkaitan dengan memalsukan kemudian menyimpan dan mengedarkan uang rupiah yang dipalsukan tersangka,” ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat Konfrensi Pers Polres di Mako Polres Cimahi, Senin (26/9/2022).
Uang tersebut dibuat dan dicetak oleh kedua tersangka menggunakan peralatan rumahan, mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, hingga catokan untuk membuat uangnya tampak mengkilap seperti uang asli.
“Jadi uang itu diprint dengan kertas roti, nanti ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap,” tutur Niko.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, kedua tersangka sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan belakangan.
“Jadi mereka ini sudah 3 bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak 5 sampai 10 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” ucap Rizka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Terlebih mereka sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu.
“Alasannya karena ekonomi dan mereka ini juga korban transaksi uang palsu. Dari situ mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Setelah berhasil, mereka coba edarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok,” kata Rizka.
Sementara keuntungan yang mereka peroleh dari uang kembalian para pedagang diindikasikan dibelikan narkotika jenis sabu. Karena saat ditangkap kedua tersangka positif menggunakan sabu.
“Ternyata saat ditangkap mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika juga,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Agus Ridwan)

