DJABARPOS.COM, Garut – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil mengungkap kebohongan Bupati Garut, Rudy Gunawan, terkait penyelesaian masalah kredit fiktif di Bank Intan Jabar (BIJ).
Penggeledahan di Kantor BIJ, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, kemarin, menunjukkan adanya dugaan penggelapan dana dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 Miliar.
Sebelumnya, Bupati Garut mengklaim bahwa persoalan kredit fiktif di BIJ telah diselesaikan, dan uang nasabah yang terkena dampak sudah dikembalikan.
Namun, hasil penggeledahan membuktikan sebaliknya. Usai penggeledahan, Kejati Jabar memastikan adanya kerugian negara dalam kasus BIJ sebesar Rp10 Miliar.
Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan Bupati dan fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan Kejaksaan. Bupati Rudy Gunawan sebelumnya menyampaikan bahwa penyelesaian masalah BIJ telah dimulai dengan langkah-langkah seperti peyertoran saham oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan pihak terkait lainnya.
“Sudah ada penyelesaian, bahwa Pemda Garut besok itu sudah mau mulai, jadi ada treatment yang dilakukan oleh BIJ. Nanti saya kasih surat itunya dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)-nya,” ujar Rudy, di Gedung Pamengkang Komplek Pendopo, Rabu 05 April 2023.
Intinya, lanjut Rudy, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan peyetoran saham sebesar Rp5 miliar, dari Provinsi Jawa Barat Rp24,5 miliar, dari BIJ Rp500 juta, dan akan masuk di Bulan April 2023.
Hasil Penggeledahan Kejati Jabar di Kantor BIJ Penggeledahan Kantor BIJ oleh Kejati Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor Bank Intan Jabar (BIJ) Garut pada Kamis (21/12/2023).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pemberian kredit di lingkungan bank yang merupakan milik Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim Kejati Jabar telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang ditemukan di kantor BIJ Garut.
“Ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan dari kantor BIJ Garut ini dalam penggeledahan yang baru saja kita laksanakan,” ujarnya seusai penggeledahan.
Dokumen-dokumen yang disita mencakup informasi terkait kredit dan penyaluran dana. Selain itu, terdapat juga sejumlah barang bukti elektronik yang menjadi bagian dari hasil penggeledahan.
Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana kredit di lingkungan BIJ Garut.
“Cukup banyak barang yang disita dari kantor BIJ Garut. Penyitaan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kredit di lingkungan BIJ Garut yang saat ini tengah ditanganinya,” tambahnya.
Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejati Jabar terhadap PT BIJ Garut, ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BIJ Garut. Hal ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar.
Syarief berharap penanganan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan membuka peluang untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat. Sebelumnya, sejumlah warga Garut telah mengajukan gugatan Pra Pradilan melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung terkait lambannya penanganan kasus korupsi di BIJ Garut oleh Kejati Jabar.(Nino/Doni)


