22 Pengedar Narkoba Digulung Polres Garut: Barang Bukti Sabu dan Ganja Diamankan dari Pelaku

DJABARPOS.ÇOM, Garut – Polres Garut sukses mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika selama bulan Januari-Februari 2024 dan berhasil menggulung 22 tersangka. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk yang belum bekerja dan pekerja sektor informal.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku mencakup penyimpanan, kepemilikan, penanaman, dan pengedaran narkotika.

Terdapat juga dugaan tindak pidana psikotropika serta pelanggaran di bidang kesehatan dengan menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja (termasuk 425 gram berupa pohon ganja milik tersangka E), 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Kronologi kejadian melibatkan para pelaku dalam pembelian dan penjualan narkotika melalui media sosial, transaksi langsung ke rumah, dan metode COD (Cash Delivery Order).

“Beberapa tersangka juga terlibat dalam penyebaran dan pengedaran narkotika sesuai dengan peran masing-masing,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Garut, Jumat 8 Maret 2024.

Pasal yang Diterapkan kepada Para Tersangka Pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar untuk narkotika jenis sabu-sabu.

Pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta untuk psikotropika.

Pasal 435, 436 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar untuk obat-obatan.

Dengan suksesnya penangkapan ini, Polres Garut berharap dapat menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

Para tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.

Kapolres menyatakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Doni/Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *