Mulai Berlaku, Daftar Motor yang Harus Upgrade ke SIM C1






DJABARPOS.COM, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, sejak Mei 2024. Sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, para penunggang motor dengan kapasitas tersebut wajib mampu menunjukkan kepemilikan SIM C1. 

SIM C1 sendiri adalah bentuk peningkatan dari SIM C yang selama ini digunakan bagi seluruh pengemudi motor. Ke depannya, SIM C hanya bisa digunakan oleh penunggang motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

Karena peningkatan, pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C umum dalam kurun satu tahun. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti uji mengemudi lagi untuk menunjukkan kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin 250-500 cc.

“Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan.

Beberapa jenis motor berkapasitas mesin 250-500 cc yang akan terkena syarat kepemilikan SIM C1:

Honda

  • CB500X
  • CB500F
  • Rebel 500
  • X-ADV 

Kawasaki

  • Ninja ZX-4RR
  • Eliminator

Vespa

  • GTS Super Tech 300
  • GTV 300

Royal Enfield

  • Hunter 350
  • Classic 350
  • Meteor
  • Himalaya

TVS

  • Ronin
  • Apache RTR 310
  • Apache RR 310

Benelli

  • Zaverano
  • Patagonian
  • Imperial
  • Motobi 200 EVO
  • Motobi 200 EFI
  • TRX 251
  • TRK 502
  • TRK 502X
  • Leoncino 250
  • Leoncino 500
  • 502C

KTM

  • RC 390
  • Duke 390
  • 390 Adventure

Husqvarna

  • Svartpilen 401
  • Vitpilen 401

BMW

  • G310R
  • G310 GS
  • C 400 X
  • C 400 GT

SYM

  • Max SYM 400i dengan mesin 399 cc.
  • Cruisym 300i dengan mesin 300 cc.

Piaggio
 

  • MP3 500 Hype Sport Advanced

(Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *