DJABARPOS.COM, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, sejak Mei 2024. Sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, para penunggang motor dengan kapasitas tersebut wajib mampu menunjukkan kepemilikan SIM C1.
SIM C1 sendiri adalah bentuk peningkatan dari SIM C yang selama ini digunakan bagi seluruh pengemudi motor. Ke depannya, SIM C hanya bisa digunakan oleh penunggang motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Karena peningkatan, pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C umum dalam kurun satu tahun. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti uji mengemudi lagi untuk menunjukkan kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
“Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan.
Beberapa jenis motor berkapasitas mesin 250-500 cc yang akan terkena syarat kepemilikan SIM C1:
Honda
- CB500X
- CB500F
- Rebel 500
- X-ADV
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR
- Eliminator
Vespa
- GTS Super Tech 300
- GTV 300
Royal Enfield
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor
- Himalaya
TVS
- Ronin
- Apache RTR 310
- Apache RR 310
Benelli
- Zaverano
- Patagonian
- Imperial
- Motobi 200 EVO
- Motobi 200 EFI
- TRX 251
- TRK 502
- TRK 502X
- Leoncino 250
- Leoncino 500
- 502C
KTM
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
Husqvarna
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
BMW
- G310R
- G310 GS
- C 400 X
- C 400 GT
SYM
- Max SYM 400i dengan mesin 399 cc.
- Cruisym 300i dengan mesin 300 cc.
Piaggio
- MP3 500 Hype Sport Advanced
(Nino)


