DJABARPOS.COM, Bandung – Satuan Tugas Anti Rentenir Pemerintah Kota Bandung mengadakan Focus Grup Discusion (FGD) di Hotel Grand Tebu, Bandung, Selasa (24/9).
Agenda Focus Grup Discusion (FGD) kali ini mengangkat tema “Strategi Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meminimalisir korban rentenir, pinjaman online ilegal dan judi online melalui peran Satuan Tugas Anti Rentenir”.
Satuan Tugas Anti Rentenir, pada periode 2018 – 2024 telah menerima pengaduan sebanyak 15.723 yang didominasi oleh korban pinjaman online illegal sebanyak 60 %. Pengaduan tersebut dengan latarbelakang pinjaman untuk modal usaha sebanyak 40%, biaya hidup 35%, pendidikan
15%, kesehatan 5% dan lain-lain 5%, termasuk didalamnya korban judi online yang perlu dikaji lebih
dalam melalui Focus Grup Discusion (FGD).

Ironisnya, yang menarik dalam FGD kali ini adalah judi online sebagai latar
belakang masyarakat dalam meminjam untuk membayar hutang judi sebaga jalan pintas. Fenomena ini tentu sangat berbahaya jika kepala keluarga
terjerat ke dalam judi online. Selain akan dengan mudah membawa keluarganya jatuh miskin, juga berdampak kepada pendapatan yang
terkuras habis untuk bermain judi.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyaluran pinjaman online (pinjol) dari
fintech lending sebesar Rp. 88 triliun pada April 2024. sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Besarnya transaksi judi online tentu sangat menggerogoti dan meresahkan masyarakat Indonesia,
karena sudah banyak memakan korban. Judi online dan pinjaman online seperti lingkaran setan, karena
orang yang bermain judi online akan ditawari pinjaman online, sehingga akan gali lobang tutup lobang.
Sementara untuk korban rentenir, sebanyak 80 % terselesaikan
dibantu baik melalui advokasi mediasi, penyelesaian mandiri maupun pembiayaan dari mitra-mitra satuan.
Tugas Satgas Anti Rentenir termasuk melalui program Kampung Bersih Rentenir, sebagai penguatan untuk penanganan rentenir di Kota Bandung. Saat ini sedang disusun peraturan
walikota (perwalkot), tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Rentenir sebagai turunan dari Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 8 tahun 2023 Tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan
Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro.(Arsy)

