DJABARPOS.COM, Bandung – Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggap merugikan dan mengancam keberlangsungan sekolah swasta. Melalui surat terbuka, FKSS Jabar secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) jenjang pendidikan menengah.
Surat terbuka tersebut juga ditujukan kepada Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta tokoh-tokoh organisasi pendidikan swasta seperti Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pusat dan wilayah Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, FKSS Jabar menyoroti kebijakan yang membatasi jumlah maksimal peserta didik dalam satu ruang kelas sebanyak 50 siswa, disesuaikan dengan luas ruang kelas. Aturan ini dinilai bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 yang menetapkan luas ruang minimal dua meter persegi per siswa.
FKSS menyampaikan bahwa pada kenyataannya, mayoritas ruang kelas di sekolah negeri di Jawa Barat hanya berukuran sekitar 9 x 8 meter, yang berarti tidak sesuai dengan standar nasional apabila menampung 50 siswa.
Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan. Banyak sekolah negeri di Jawa Barat yang hanya memiliki 9 hingga 10 ruang kelas per angkatan, sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dikhawatirkan menciptakan penumpukan siswa dan menurunkan kualitas pembelajaran.
FKSS Jabar menyampaikan bahwa keberadaan sekolah swasta yang selama ini menjadi garda depan dalam mencegah anak putus sekolah justru terancam tersisih oleh kebijakan ini. Bila terus diterapkan, aturan tersebut dapat menyebabkan banyak sekolah swasta kehilangan peserta didik, tidak mampu bertahan, dan akhirnya tutup. Hal ini akan berdampak langsung pada nasib ribuan guru dan tenaga kependidikan yang bisa kehilangan pekerjaan.
FKSS juga menyayangkan bahwa kebijakan ini seakan membenturkan sekolah negeri dan swasta, padahal keduanya harus menjadi mitra strategis dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas.
Mereka menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dijadikan ajang adu kekuatan antar lembaga, melainkan harus dibangun secara kolaboratif dengan mengedepankan kepentingan anak bangsa.
Surat terbuka ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Umum FKSS Jabar Ade D Hendriana, S.H., dan Sekretaris Jenderal Suhaerudin, S.Ag., M.AP. Keduanya mewakili suara para kepala sekolah SMA swasta se-Jawa Barat yang menyerukan keadilan dan kesetaraan dalam kebijakan pendidikan di daerah. (Arsy)


