DJABARPOS.COM, Sidoarjo – Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo menggerebek gudang beras oplosan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 4 Agustus 2025. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 12,5 ton beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur. Seluruh beras yang diamankan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Seorang pria berinisial MLH diamankan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia diduga memproduksi dan mendistribusikan beras oplosan dalam berbagai merek dan kemasan.

Barang bukti yang disita dari lokasi meliputi beras kemasan SPG ukuran 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir atau broken rice, mesin-mesin produksi, serta sejumlah dokumen pendukung kegiatan produksi.

Polisi menilai praktik ini sangat merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan ketahanan pangan nasional. Tindakan manipulasi terhadap mutu beras dianggap sebagai kejahatan serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Tersangka MLH dijerat dengan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda enam miliar rupiah; serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman lima tahun penjara atau denda hingga tiga puluh lima miliar rupiah.

Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus beras oplosan tersebut. (Arsy)


By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *