Mereka Bukan Mampu, Hanya Tercatat Mampu

DJABARPOS.COM, Bandung – Kebijakan penghapusan BPJS Kesehatan bersubsidi bagi masyarakat desil 6 hingga 10 yang mulai diberlakukan Februari 2026 menuai sorotan luas. Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan kelompok rentan baru, yakni masyarakat yang tidak lagi menerima subsidi namun belum mampu membayar iuran mandiri.

Di berbagai daerah, warga yang bekerja di sektor informal mengaku terdampak langsung. Penghasilan yang tidak tetap membuat pembayaran iuran BPJS mandiri menjadi beban baru, sementara status desil menyebabkan mereka kehilangan subsidi.

“Kami dianggap mampu karena masuk desil 6, padahal penghasilan harian tidak menentu. Kalau sakit, sekarang kami harus berpikir dua kali untuk berobat,” ujar seorang warga Bandung

Kritik menguat pada akurasi dan transparansi penentuan desil. Publik mempertanyakan indikator yang digunakan, proses pembaruan data, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat yang merasa salah klasifikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai, penggunaan desil tanpa verifikasi lapangan yang memadai berisiko mengorbankan keadilan sosial. Terlebih, jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang semestinya dijaga keberlanjutannya.

Hingga kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi dan terbuka dari pemerintah terkait dasar kebijakan tersebut serta langkah mitigasi agar akses layanan kesehatan tidak terputus. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *