DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan sertipikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dikembalikan.
Pembatalan sertipikat yang menimpa ratusan warga transmigrasi itu dinilai tidak tepat dan akan segera diperbaiki oleh pemerintah.
“Kami akan mencabut SK pembatalan sertipikat dan membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang tumpang tindih. Pekan ini tim gabungan turun ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini bermula dari terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah eks transmigrasi Rawa Indah pada 2010. Pada 2019, 717 sertipikat di lahan seluas 485 hektare dibatalkan oleh Kanwil BPN Kalsel.
Menteri Nusron menegaskan, pemegang IUP akan diminta memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat melalui proses mediasi ulang.
“Tim kami tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Kami mohon maaf kepada masyarakat,” tegasnya.
Kementerian ESDM menyatakan IUP perusahaan dibekukan hingga konflik lahan tersebut selesai, sementara Kementerian Transmigrasi ikut mengawal penyelesaian di lapangan. (Arsy)

