DJABARPOS.COM, Bandung – Kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat penyesuaian data oleh Kementerian Sosial memunculkan risiko serius terhadap akses layanan kesehatan warga miskin. Secara nasional, tercatat sekitar 11 juta lebih peserta PBI JKN terdampak kebijakan ini, menimbulkan kekhawatiran terputusnya layanan kesehatan bagi kelompok paling rentan.
Di lapangan, banyak warga baru mengetahui kepesertaan BPJS mereka nonaktif saat hendak berobat. Kondisi tersebut menandakan lemahnya mekanisme mitigasi dan komunikasi publik dalam proses pemutakhiran data, sehingga beban administratif justru ditanggung langsung oleh masyarakat miskin yang bergantung pada jaminan kesehatan negara.
Dampak penonaktifan juga tercermin di daerah. Di sejumlah provinsi, ratusan ribu hingga jutaan peserta PBI dilaporkan kehilangan status aktif, termasuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, transfusi, dan kemoterapi. Tanpa langkah cepat, kondisi ini berpotensi berkembang menjadi persoalan kemanusiaan.
Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin penderita penyakit kronis tetap mendapat jaminan kesehatan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Pemprov Jabar akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi pasien kanker, thalasemia mayor, dan gagal ginjal yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI namun kini dinonaktifkan akibat penyesuaian data Kemensos.
Kebijakan ini menjadi peringatan keras bahwa pemutakhiran data bantuan sosial tidak dapat diperlakukan semata sebagai urusan administratif. Tanpa koordinasi kuat dengan pemerintah daerah dan perlindungan transisi yang jelas, langkah penonaktifan berisiko mengorbankan hak dasar warga miskin atas layanan kesehatan, sekaligus menimbulkan ketimpangan baru dalam sistem jaminan sosial nasional. (Arsy)

