DJABARPOS.COM, Malang – Kabar penutupan jalur Bendungan Lahor untuk kendaraan roda empat viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Perum Jasa Tirta I selaku pengelola membenarkan akan ada pengaturan akses baru yang berlaku efektif 1 Agustus 2026.
“Jalur puncak Bendungan Lahor bukan jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk operasi dan pemeliharaan bendungan. Ini aset negara yang statusnya Obvitnas,” kata Kepala Sub Divisi Komunikasi Korporat dan Humas PJT I, Erwando, Kamis (8/5/2026).
Erwando menyebut Bendungan Lahor tercatat sebagai barang milik negara yang diserahoperasikan ke PJT I berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 181/KPTS/1996.
ATURAN BARU MULAI 1 AGUSTUS 2026
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho Dwi Prasetyo, merinci aturan yang berlaku:
- Mobil dilarang: Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor.
- Pengecualian: Hanya kendaraan operasional bendungan, dinas PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian yang boleh lewat.
- Motor tetap boleh: Kendaraan roda dua (R2) masih diperbolehkan melintas, tapi wajib menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset.
Masa Sosialisasi: 11 Mei–31 Juli 2026
Agung menyebut 11 Mei hingga 31 Juli 2026 sebagai masa sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Pada periode ini, operasional gate portal masih mengikuti ketentuan lama. Pengaturan baru efektif 1 Agustus 2026.
Kelompok yang Dibebaskan Biaya
PJT I memberikan pembebasan biaya bagi:
- Warga yang tinggal dalam radius 2 km dari bendungan
- Pelajar
- Pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang memakai akses untuk aktivitas ekonomi harian
Alasan Penutupan: Keamanan & Obvitnas
PJT I menegaskan pengaturan ini untuk menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik, serta keberlangsungan operasional Objek Vital Nasional (Obvitnas). “Beban kendaraan berat berisiko terhadap struktur bendungan,” kata Agung.
Jalur Alternatif Malang–Blitar
Dengan ditutupnya jalur puncak Bendungan Lahor untuk mobil, pengendara R4 dari Malang ke Blitar disarankan lewat:
- Jalur utama: Kepanjen – Wlingi – Blitar
- Jalur selatan: Sumberpucung – Selorejo – Wlingi
- Jalur Ngantang–Kesamben untuk kendaraan kecil
Dinas Perhubungan Kabupaten Malang menyebut akan memasang rambu petunjuk arah di simpang-simpang menuju Bendungan Lahor mulai Juli 2026.(Nino)

