DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi sosial kepada komunitas Free Runner yang sebelumnya viral karena membagikan minuman keras secara terbuka dalam sebuah acara lari di kota ini. Kejadian tersebut menuai kecaman luas karena dianggap mencederai norma dan nilai masyarakat Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung turun langsung pada sore hari untuk memantau pelaksanaan sanksi sosial berupa kerja bakti di lingkungan Balai Kota Bandung. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Pemerintah Kota, atas arahan langsung Wali Kota Bandung.
“Tindakan itu tidak hanya melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, tapi juga menyakiti nilai-nilai sosial, agama, budaya, dan etika yang kita junjung tinggi sebagai warga Bandung,” ujar Wakil Wali Kota.
Sanksi kerja bakti akan dijalankan selama dua minggu ke depan, dan Pemkot memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan tanggung jawab dan disiplin.
“Bandung adalah kota yang ramah, terbuka, dan kreatif. Tapi bukan berarti bebas dari aturan dan norma. Kita boleh modern, tapi tetap harus bermartabat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara acara publik di Kota Bandung untuk lebih peka terhadap aturan dan nilai-nilai lokal.
“Kota ini milik kita bersama, dan sudah sepantasnya kita rawat bersama,” pungkasnya. (Arsy)