Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya. Lalu penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.
“Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat,” bunyi Pasal 12.
Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian sertipikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.
Penerbitan e-sertifikat ini untuk pertama kalinya dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1, untuk kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, penggantian sertipikat menjadi e-sertipikat untuk tanah yang sudah terdaftar.
Selanjutnya, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan, lalu perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang. Perlu diketahui, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah diundangkan tanggal 12 Januari 2021. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan.

