DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Cimahi sepakat memperkuat kerja sama lintas wilayah, khususnya di bidang tata ruang, infrastruktur, dan pengelolaan kawasan perbatasan.
Kesepahaman ini terjalin dalam pertemuan antara Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Balai Kota Bandung pada Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Ngatiyana menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan antardaerah. Ia menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkot Bandung dan mengusulkan percepatan pembangunan kolam retensi bersama BBWS untuk mengatasi banjir.
“Kita sudah punya MoU batas wilayah dan pembangunan kolam retensi. Harapannya bisa segera terealisasi,” ujar Ngatiyana.
Ngatiyana juga menyampaikan aspirasi terkait kepadatan penduduk Cimahi, dan meminta kemungkinan penambahan wilayah melalui hibah sebagian kawasan perbatasan.
“Cimahi itu padat, tapi wilayahnya kecil. Kami mohon, barangkali bisa diberikan sebagian wilayah, minimal satu kecamatan,” ucapnya.
Selain itu, Ngatiyana mengangkat isu agraria di lahan Cirendeu, yang direncanakan menjadi kawasan konservasi bambu dan ruang terbuka hijau, namun menghadapi masalah penyerobotan dan alih fungsi ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan pentingnya memperkuat nota kesepahaman yang sudah ada, termasuk dalam pengelolaan kawasan strategis seperti Cimindi dan eks TPA Leuwigajah.
“Wilayah perbatasan kita banyak irisan kepentingan, mulai dari mobilitas warga, sampai pengelolaan lahan. Perlu dikerjakan bersama,” kata Farhan.
Ia menambahkan, pengembangan kawasan Cimindi menjadi Transit Oriented Development (TOD) bisa dilakukan jika Bandara Husein Sastranegara kembali aktif.
Sementara itu, untuk lahan eks TPA Leuwigajah seluas 84 hektare, Farhan mengusulkan koordinasi BKAD Bandung dan Cimahi serta BPN untuk memastikan legalitas dan pengelolaannya.
“Sudah 20 tahun lahan itu terbengkalai. Kita harus pastikan legalitasnya agar tidak terjadi masalah seperti di Dago,” ujarnya.
Terkait wacana perluasan wilayah Cimahi, Farhan menegaskan bahwa itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia terbuka untuk memulai kajian bersama yang bisa diteruskan ke Gubernur dan DPR.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan kolaborasi Bandung-Cimahi dalam mengelola persoalan kawasan perbatasan secara terpadu. Nota kesepahaman yang berlaku hingga 2026 menjadi dasar perluasan kerja sama konkret ke depan. (Ade Suhendi/ErHas)