DJABARPOS.COM, Bandung – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung terjaring razia oleh Satgas Yustisi karena nekat beroperasi saat hari keagamaan, tepatnya saat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, Kamis (26/6/2025) malam.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan Satgas Yustisi dari anggota Satpol PP Kota Bandung dan dibantu TNI/Polri dalam menegakkan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, dalam razia tersebut Satgas Yustisi mendatangi dan menindak beberapa tempat hiburan di Jalan Oto Iskandardinata, Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo.

“Pemiliknya sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, namun tetap kami segel sebagai bentuk tindakan tegas,” ujar Erwin, Jumat (27/6/2025).

Erwin mengatakan, dalam razia tempat hiburan tersebut pihaknya menemukan aktivitas tempat karaoke yang dilengkapi dengan penjualan minuman keras, serta tamu yang masih di bawah umur.

Atas hal tersebut, pihaknya menginstruksikan agar izin operasional tempat hiburan malam yang telah mendapat teguran langsung dicabut untuk memberikan efek jera jika nantinya masih tetap membandel di kemudian hari.

“Kalau tidak ada tindakan untuk efek jera, mereka akan terus mengulang. Maka kalau masih melanggar, cabut saja izinnya,” katanya.Erwin mengatakan, meski bersifat tegas, pelaksanaan penindakan tempat hiburan malam ini berlangsung persuasif dan humanis, sehingga tidak ada perlawanan berarti dari pihak pengelola tempat hiburan.

“Alhamdulillah mereka kooperatif, tidak ada yang mencoba menghalangi. Bahkan ada yang menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” ucap Erwin.

Kendati demikian, Erwin meminta para pelaku usaha tempat hiburan malam di Kota Bandung untuk lebih patuh terhadap aturan dan memperkuat semangat toleransi.

“Hari ini adalah hari besar Islam. Mari kita saling menghormati, jangan jadikan hari suci sebagai ajang pelanggaran ini berlaku untuk semua agama,” katanya.(Ade Suhendi/ErHas)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *