Langkah ini juga sekaligus merupakan perluasan sarana payment gateway milik Bank BJB. Seperti diketahui, bank bjb telah menyediakan layanan pembayaran PKB serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dapat dilakukan di channel-channel pembayaran terkini, seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia, dan LinkAja.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui seluruh channel Bank BJB antara lain Teller, ATM, EDC, dan bjb DIGI.
“Fasilitas payment gateway ini dapat digunakan masyarakat yang memiliki kebutuhan ingin membayar apapun, termasuk pajak, retribusi dan lain sebagainya. Kami juga stakeholder sangat terbuka kepada stakeholder pemerintah daerah yang memiliki keinginan untuk mempermudah layanan pembayaran transaksinya dapat bekerja sama dengan Bank BJB,” katanya.
Dengan kehadiran fasilitas transaksi digital uji KIR ini, masyarakat tidak perlu mengantre untuk melakukan pembayaran.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi yang disediakan Dishub untuk melakukan pendaftaran serta melakukan pembayaran dengan scan barcode QRIS di Kantor Dishub menggunakan aplikasi bjb DIGI sehingga proses uji kir dapat berjalan lebih cepat.
“Metode pembayaran QRIS ini dapat menjadi solusi alternatif pembayaran nontunai alias cashless khususnya di masa pandemi COVID-19. Selain lebih cepat dan praktis, kehadiran fasilitas pembayaran nontunai ini akan mengurangi potensi risiko transmisi wabah melalui sentuhan tangan,” katanya.(Dudik/Dedi)


trobosan yang sangat membantu masyarakat…..bravo BJB