DJABARPOS.COM, Bandung – Kebijakan pendidikan di Jawa Barat kembali jadi sorotan tajam. Media Djabar Pos resmi melayangkan tiga surat sekaligus kepada tiga instansi berbeda : Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam kebijakan lokal, terutama soal jumlah rombongan belajar (rombel) dan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang dinilai melenceng dari aturan nasional.
Surat pertama ditujukan kepada Mendagri, melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, mempertanyakan kebijakan rombel hingga 50 siswa per kelas di tingkat SMA. Padahal, aturan pusat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 dan Juknis Rombel 2025 hanya membolehkan maksimal:
* SD: 28 siswa
* SMP: 32 siswa
* SMA/SMK: 36 siswa
Djabar Pos meminta kejelasan apakah kebijakan Pemprov Jabar itu sah menurut regulasi pusat, dan sejauh mana peran pengawasan Kemendagri terhadap ketimpangan ini.
Surat kedua dilayangkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 5 Agustus 2025. Isinya menggugat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jabar. Djabar Pos menyodorkan enam pertanyaan krusial mulai dari indikasi manipulasi data, pelanggaran jalur penerimaan, hingga ketidaksinkronan antara program lokal seperti Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dengan kebijakan nasional.
Surat ketiga dikirim ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Dalam surat ini, Djabar Pos menanggapi pernyataan politisi nasional Atalia Praratya yang menyebut kebijakan rombel 50 siswa berasal dari arahan Gubernur. Tak hanya itu, media ini juga mempertanyakan mekanisme penanganan bila terjadi kecurangan dalam SPMB, pendekatan terhadap siswa yang terdampak secara psikologis, dan kesediaan Dinas untuk membuka ruang komunikasi dengan media.
Salah satu poin tajam dalam surat tersebut adalah kritik terhadap gaya komunikasi Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai tertutup dan cenderung menghindar dari media. Djabar Pos menilai hal ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketiga surat tersebut bukan sekadar kritik, tapi bagian dari peliputan mendalam yang berpijak pada prinsip keberimbangan, keterbukaan, dan akurasi informasi. Hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban resmi dari pihak-pihak terkait.
Djabar Pos menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga publik mendapatkan kejelasan utuh. (Arsy)