DJABARPOS.COM, Bandung – ‎Aktivis demokrasi Neni Nur Hayati menjadi korban serangan digital setelah wajahnya diduga diunggah tanpa izin oleh akun resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Unggahan itu muncul setelah ia mengkritik Gubernur Dedi Mulyadi terkait dugaan penggunaan anggaran daerah untuk membayar buzzer.

‎Unggahan yang memuat wajah Neni muncul di akun Instagram @diskominfojabar pada 15 Juli 2025. Padahal, dalam konten awal yang dibuat Neni berisi kritik umum soal bahaya pencitraan kepala daerah tidak ada penyebutan nama atau visual siapa pun secara spesifik.

‎Namun klarifikasi Dedi melalui akun pribadinya yang menyebut “mbak berkerudung” justru memicu netizen menandai akun Neni. Ketika foto dirinya kemudian dipasang ulang oleh akun resmi Pemprov, serangan digital pun meledak : peretasan WhatsApp, teror telepon gelap, ujaran kebencian, hingga kekerasan gender berbasis online (KGBO).

‎“Akun resmi pemerintah dipakai menyerang warga. Ini penyalahgunaan wewenang digital,” kata kuasa hukum Neni, Ikhwan Fahrojih.

‎Somasi telah dilayangkan kepada Gubernur dan Kepala Diskominfo Jabar. Mereka dituntut meminta maaf secara terbuka dan menghapus semua unggahan bermasalah dalam waktu lima hari.

‎Menurut Wakca Balaka, forum advokasi keterbukaan informasi, tindakan itu memberi ruang terbuka bagi perundungan massal oleh warganet pro pemerintah. “Ini bukan edukasi digital, ini intimidasi,” kata juru bicara mereka, Iqbal T. Lazuardi.

‎Pakar komunikasi publik FX Ari Agung Prastowo menilai tindakan itu mencederai etika pemerintahan. “Media sosial pemerintah seharusnya jadi ruang dialog, bukan alat balas dendam terhadap kritik,” ujarnya.

‎Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Diskominfo Jabar maupun Gubernur Dedi Mulyadi.

‎Catatan Redaksi :
‎Jika benar akun resmi pemerintah digunakan untuk menyebarkan identitas warga tanpa persetujuan, maka demokrasi digital kita sedang berada dalam ancaman serius. (Arsy)




By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *