DJABARPOS.COM, Sumedang – Menanggapi beredarnya sebuah pemberitaan dari salah satu media online berjudul “Heboh…! Diduga Oknum Ketua RW PBR PUSKOPAD Sumedang Tidak Ada Transparansi Dana Warga”, H.N. Mujianto, CEO Media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI) cetak & online, menyampaikan klarifikasi resmi terkait isi publikasi tersebut.
Dalam pernyataannya, H.N. Mujianto menegaskan bahwa berita tersebut dimuat tanpa adanya konfirmasi, klarifikasi, ataupun verifikasi yang benar kepada pihak-pihak terkait, sehingga pemberitaan dianggap tidak berimbang dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Berita itu tidak melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Pemberitaan tidak berimbang dan tidak memberikan informasi positif sesuai kaidah jurnalistik,” tegas H.N. Mujianto.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan bahwa sejak menjadi pimpinan Media Tabloid FBI, ia telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI Kota Bandung bersama Dewan Pers pada tahun 2019, sehingga sangat memahami aturan kerja jurnalistik profesional.

Tidak Ada Larangan Pimpinan Media Merangkap Jabatan Sosial
Menanggapi tudingan terkait rangkap jabatan, H.N. Mujianto memberikan contoh bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang juga pemilik Jawa Pos Group pernah menjabat di pemerintahan.
Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pimpinan media memegang jabatan sosial kemasyarakatan, selama tidak bertentangan dengan regulasi dan tidak menerima gaji dari negara.
Klarifikasi Pengelolaan Dana Kontribusi Grand Park Sebesar Rp30 Juta
H.N. Mujianto menjelaskan secara rinci terkait dana kontribusi dari Perumahan Grand Park sebesar Rp30.000.000, yang sebelumnya dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana itu diterimanya atas dasar keputusan musyawarah pengurus, dan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional pengelolaan sampah lingkungan:
1. Pembelian kendaraan pickup pengangkut sampah: Rp17.000.000
2. Penggantian oli, servis mobil, dan perbaikan ban: Rp3.000.000
3. Saldo tabungan KSM Mitra Sehati: Rp10.000.000 (tersimpan hingga kini)
“Semua penggunaan dana telah disepakati pengurus. Tidak ada satu rupiah pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
H.N. Mujianto juga menambahkan bahwa dirinya dipilih sebagai Ketua TPS 3R KSM Mitra Sehati sejak 2024 dan seluruh kegiatan dilakukan secara terbuka.
Transparansi Pengurus RW Lama Sudah Dilakukan
Terkait tuduhan bahwa ketua RW sebelumnya tidak transparan, ia menegaskan bahwa:
Seluruh anggaran yang dikelola RW telah dilaporkan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum pemilihan ketua RW dilaksanakan.
Prosesnya telah melalui tahapan sesuai aturan dan mekanisme pemilihan RW di lingkungan PBR Puskopad.
Terkait Isu Polisi Aktif Menjadi Ketua RW
H.N. Mujianto menjelaskan bahwa keterlibatan polisi aktif dalam pemilihan ketua RW bukanlah pelanggaran, karena:
Panitia pemilihan RW tidak mengeluarkan aturan larangan tersebut,
Calon tersebut tidak mencalonkan diri, namun dicalonkan oleh tokoh dan warga setempat,
Panitia pemilihan RW telah menyatakan yang bersangkutan sah sebagai calon.
Hingga pemilihan berlangsung, proses demokrasi berjalan:
lancar,
aman,
mendapat suara terbanyak,
dan akhirnya disahkan sebagai Ketua RW 2025–2030,
serta telah menerima SK dari Pemerintah Desa Gunungmanik.
Pemilihan juga telah melalui serah terima jabatan dengan ketua RW sebelumnya.
Dengan demikian, H.N. Mujianto menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, tidak memenuhi kaidah jurnalistik, dan merugikan nama baik pihak-pihak yang disebut.
Pihaknya berharap agar semua media tetap menjunjung tinggi profesionalitas, melakukan verifikasi, dan mengedepankan asas keberimbangan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)
.

