DJABARPOS.COM, Bandung — Kabar bahagia untuk seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan kejutan manis: program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagaimana dilansir di bapenda.jabarprov.go.id.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, pemerintah memberikan tambahan waktu selama 24 hari agar lebih banyak warga bisa menikmati kemudahannya.

Apa Keuntungannya?
Melalui program ini, Anda tidak perlu membayar tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya. Cukup bayar pajak tahun berjalan saja, yaitu 2025. Bahkan pajak bisa dibayarkan lebih awal—hingga enam bulan sebelum jatuh tempo. Jadi, kendaraan yang jatuh tempo Desember 2025, sudah bisa dibayar pada Juni dan tetap dapat keringanan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi serta peningkatan kepatuhan pajak. Tidak ada syarat rumit—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan.

Antusiasme Luar Biasa

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat, hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan telah memanfaatkan program ini:

1.405.807 kendaraan roda dua

295.481 kendaraan roda empat

Data ini menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat terhadap program pemutihan yang berjalan sejak awal tahun.

Pembayaran Makin Mudah

Anda bisa membayar pajak kendaraan melalui berbagai layanan resmi:

Samsat Induk dan Keliling

Samsat Drive Thru

Samsat Outlet di pusat perbelanjaan

Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Manfaatkan kesempatan ini untuk menghemat pengeluaran sekaligus mendukung pembangunan Jawa Barat melalui pajak kendaraan bermotor. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *