DJABARPOS.COM, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peringatan keras kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang masih nekat mengenakan seragam menyerupai milik TNI, Polri, maupun institusi negara lainnya seperti Kejaksaan. Atribut semacam itu dinilai menyesatkan dan melanggar hukum.

“Ormas dilarang memakai pakaian yang menyerupai seragam resmi aparat negara. Jangan pakai jaket atau baju seperti polisi, jaksa, atau TNI. Itu harus segera ditertibkan,” tegas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan pers, Jumat (13/6/2025).

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya temuan ormas yang mengenakan pakaian layaknya aparat, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan serta disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Bahtiar menegaskan bahwa kebebasan berserikat memang dijamin konstitusi, namun ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar. Ia merujuk pada Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Ormas, yang melarang keras penggunaan simbol, atribut, atau pakaian yang menyerupai institusi negara.

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi lembaga negara. Ormas tidak berhak menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Kemendagri pun mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk proaktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran oleh ormas.

Langkah ini dinilai krusial demi menjaga wibawa institusi negara serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan semu oleh pihak non-aparat yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Regulasi Acuan:
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017)

Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (13 Juni 2025) (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *