DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan dan para Mitra Ojek Daring untuk mendorong penyelesaian tuntutan yang telah lama disuarakan oleh para pengemudi.
Pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Polkam pada Selasa (20/5/2025) ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang dipimpin Wakil Menko Polhukam. Pertemuan tersebut bertujuan menampung aspirasi serta mencari solusi konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi para mitra pengemudi daring.
“Pertemuan tadi adalah hasil kesepakatan dari rapat koordinasi yang mendorong penyelesaian komprehensif atas permasalahan ojek online,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi.
Dalam pertemuan itu, hadir pejabat dari Kementerian Perhubungan, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kantor Staf Presiden, Kantor Komunikasi Pemerintah (PCO), dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara dari pihak pengemudi, hadir 23 perwakilan mitra ojek daring dari berbagai daerah.
“Pertemuan berlangsung cukup kondusif. Semua aspirasi dicatat oleh Dirjen Perhubungan Darat dan akan dibahas secara teknis oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Asep.
Asep menegaskan, Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian masalah ini hingga menemukan solusi yang konstruktif. “Aksi massa hari ini berlangsung damai. Semua pihak kembali ke tempat masing-masing dengan tertib. Kami akan terus memantau dan mendorong langkah-langkah yang bisa membawa hasil nyata,” imbuhnya.
Adapun dalam aksi sebelumnya, para mitra ojek daring menyampaikan lima tuntutan utama:
- Pemberian sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
- Penetapan potongan maksimal 10% dari pendapatan mitra, menggantikan sistem potongan yang saat ini bisa mencapai 50%.
- Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema tarif “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas” yang dinilai merugikan.
- Penetapan tarif layanan makanan dan barang dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan YLKI.
Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang lebih inklusif dan berkeadilan, dengan harapan agar suara para mitra ojek daring mendapat tempat dalam pengambilan kebijakan transportasi daring ke depan. (Arsy)


