DJABARPOS.COM, Indramayu – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa seluruh sekolah di Jawa Barat dilarang untuk menjual buku pelajaran kepada siswa.
Pengadaan buku sepenuhnya merupakan urusan Dinas Pendidikan, dan hanya buku yang telah lolos seleksi Badan Standardisasi Nasional Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang boleh dipergunakan oleh guru di sekolah.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran mengenai larangan ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu, kepada Djabarpos, pertengahan Juli 2023 lalu. Meski begitu, pihaknys mengakui bahwa sekolah masih boleh meminta siswa menggunakan buku tertentu, selama mendapat persetujuan dari orang tua siswa, komite sekolah, dan guru. “Tapi tetap saja buku yang mau digunakan itu harus lolos seleksi,” katanya.
Celah inilah yang kerap kali digunakan guru dan pengelola sekolah untuk mengadakan buku sendiri.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan jati dirinya, menuturkan bagaimana sekolah menyiasati larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar ini.
“Kami diberi informasi dari pihak sekolah untuk membeli sendiri buku pelajaran atau buku paket di toko buku yang telah ditunjuk pihak sekolah,” katanya, di penghujung Juli lalu.
Pihak sekolah bahkan sudah mengatur buku-buku yang harus dibeli siswa itu dalam bentuk paket, yang sudah ditentukan sebelumnya.
Tak hanya itu, sekolah juga memberikan informasi di mana toko buku yang menjual paket khusus tersebut. “Kami diberi alamat lokasi toko buku yang menjual paket buku yang diminta sekolah tersebut,” katanya.
Dengan cara itu, orang tua siswa mau tak mau membeli buku yang dimaksud, namun pihak sekolah bisa menyangkal bahwa mereka menjual buku langsung kepada orang tua siswa.
Tragisnya, jika siswa kedapatan membeli buku diluar toko yang telah ditunjuk atau ditentukan pihak sekolah akan melakukan penyitaan.
Buktinya, beberapa siswa kelas XI, SMA Negeri Sindang Indramayu yang sudah melakukan pembelian buku mandiri mata pelajaran bahasa inggris secara online langsung disita oleh oknum guru mata pelajaran tersebut dan hingga kini buku tersebut tidak dikembalikan.
Pihak SMA Negeri 1 Sindang Indramayu membantah tudingan itu. Setyo Adisapto SPd., MM, Kepala Sekolah di sana, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli buku tertentu. “Itu tidak benar,” tegasnya saat dimintai tanggapan oleh Djabarpos melalui aplikasi WA.
Disinggung adanya oknum guru yang sudah merampas dan menyita buku dari siswa didiknya, Setyo mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinannya.
“Jika itu ada langkah pertama yang akan saya ambil adalah laporan atau koordinasi dengan pimpinan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah IX Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka Dra. Hj. Dewi Nurhulaela, M.Pd, tidak berhasil dimintai tanggapan, baik melalui telepon selular maupun pesan melalui aplikasi WA. (**)


