Mulai 26 April Jokowi Berlakukan Jam Kerja Terbaru Bagi Seluruh PNS






DJABARPOS.COM, Bandung – Presiden Joko Widodo atau yang kerap disapa dengan sebutan Jokowi secara resmi telah mengatur jam kerja terbaru bagi seluruh PNS.

Aturan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Jokowi bagi seluruh PNS dimuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.

Tak hanya jam kerja, hari kerja bagi seluruh PNS juga secara resmi telah diatur kembali oleh Jokowi pada PP tersebut.

Aturan terbaru jam kerja dan hari kerja PNS di 2023 ini telah disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.

Kemudian akan diberlakukan oleh Jokowi pada tanggal 26 April 2023 atau pasca libur Idul Fitri.

Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.

Sebagaimana yang dijelaskan PP tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.

Dan jam tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan diluar dari jam istirahat.

Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.

Adapun perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum’at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur dihari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.

Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.

Demikian informasi terkait jam kerja dan hari kerja terbaru PNS yang telah ditetapkan oleh Jokowi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *