DJBARPOS.COM, Bandung – Sat Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menggungkap kasus produksi mie formalin di wilayah Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pabrik tersebut telah berjalan selama 4 tahun. Dan masyarakat setempat tidak ada yang tahu, kalau pabrik ini memproduksi mie yang mengandung formalin.
“Hari ini kami ungkap karena pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat yang tahu,” kata Kusworo kepada media dilokasi pabrik mie formalin, Rabu (29/6).
Kusworo menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, didapat info bahwa tersangka memproduksi mie menggunakan tepung terigu dan kanji.
“Setelah jadi, mie ini direbus menggunakan formalin, sehingga bisa lebih awet sampai 4-5 bulan,” katanya.
Setelah dilakukan uji coba menggunakan alat ada warna ungu dan terbukti menggunakan formalin, jelasnya.
“Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi 2 ton,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus mie formalin ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan 13 saksi dan satu tersangka yakni menantu pemilik pabrik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 5 karung mie, masing-masing 250kg.
5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie ini,” tuturnya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi, siapa memproduksi, siapa membeli bahan baku, kemana pemebeliannya,” kata Kusworo.
Untuk perbuatan itu tersangka melanggar Pasal 135 Jo 76 Undang – Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.(Arsy)

