Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon, Polri Libatkan Propam Hingga Irwasum
Nusantara  

Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon, Polri Libatkan Propam Hingga Irwasum

DJABARPOS.COM, Jakarta – Polri mengevaluasi tim penyidik kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, setelah Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jawa Barat. Praperadilan Pegi Setiawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.   

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.