Mahfud Md Jelaskan Alasan Kabasarnas Tak Diproses di Peradilan Umum
Nusantara  

Mahfud Md Jelaskan Alasan Kabasarnas Tak Diproses di Peradilan Umum

DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, menjelaskan alasan yang mendasari Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi tidak diproses di peradilan umum, melainkan di peradilan militer. Alasannya, UU Peradilan Militer belum direvisi.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.