DJABARPOS.COM, Bandung – Publik digemparkan oleh temuan sejumlah kucing yang tewas di lingkungan Sesko TNI Martanegara, Kota Bandung.
Sebelumnya temuan itu diumumkan salah satunya oleh akun Instagram komunitas pecinta kucing @rumahsinggahclow.
Mereka memperlihatkan sejumlah kucing yang mati dengan luka tembak.
Sementara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan untuk melakukan penyelidikan akan menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku penembakan kucing.
Dalam narasi yang disampaikan, ada enam kucing yang ditembak, empat di antaranya mati dan dua ekor luka-luka.
“Salah satu kucing yang di tembak, dan selamat, matanya di tembak dan tembus ke mulut, saat ini di bawa ke @amoreanimalclinic Untuk Penanganan Xray dan Operasi. Total Kucing yang di tembak ada 6 , terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung,” kata keterangan unggahan akun tersebut.
Video yang diunggah pada Rabu 17 Agustus 2022 itu langsung ditanggapi Puspen TNI sehari kemudian.
TNI memastikan akan mengusut kasus penembakan kucing tersebut karena berada di area sekolah TNI.
Pihak TNI memastikan sejumlah kucing yang ditembak itu merupakan perbuatan salah satu anggotanya.
Puspen TNI mengatakan pelakunya adalah Brigjen TNI NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI.
Penembakan itu dilakukan menggunakan senjata senapan angin miliknya pribadi.
“Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022) sekitar jam 13.00-an,” kata keterangan resmi Puspen TNI.
Siaran Pers Puspen TNI terkait dugaan kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung yang dilakukan Brigjen NA.
Siaran Pers Puspen TNI terkait dugaan kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung yang dilakukan Brigjen NA. /Tangkapan layar/Twitter @Puspen_TNI
Dalam keterangan itu menyebutkan bahwa Brigjen TNI NA melakukan perbuatan itu karena didasari ketidaknyamanan.
Terutama menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal dan tempat makan perwira Sesko TNI bukan atas dasar kebencian.
Perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu menyebutkan akan menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku penembakan kucing.
“Khususnya menyangkut pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 66A, pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 18 tahun 2022 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” ujarnya.
Berita kekerasan terhadap hewan itu juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil membenarkan bahwa peristiwa itu sudah ditindaklanjuti oleh Andika Perkasa.
“Insiden penembakan Kucing2 di lingkungan Sesko TNI Bandung sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya,” kata Ridwan Kamil melalui unggahan Instagram.
(Dadan/Ade Suhendi)

