PAPS Dihapus di SPMB Jabar 2026, Pemerintah Siapkan Beasiswa dan TKA

DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan resmi menghapus program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2026. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem penerimaan siswa pada tahun sebelumnya.

Penghapusan PAPS menjadi langkah strategis dalam pembenahan sistem pendidikan di Jawa Barat. Meski menuai beragam tanggapan, pemerintah memastikan upaya mencegah anak putus sekolah tetap menjadi prioritas utama.

Program PAPS yang mulai diterapkan pada 2025 sebelumnya ditujukan untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, khususnya agar dapat masuk ke sekolah negeri. Namun dalam implementasinya, program tersebut dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

Selain itu, sejumlah pihak menilai PAPS berdampak pada berkurangnya minat siswa ke sekolah swasta, sehingga memunculkan ketidakseimbangan dalam sistem pendidikan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghapus program PAPS dan menggantinya dengan skema yang dinilai lebih efektif dan berkeadilan.

Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan program beasiswa pendidikan bagi siswa kurang mampu. Skema ini memungkinkan siswa untuk tetap melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, sehingga memberikan fleksibilitas sekaligus memperluas akses pendidikan.

Di sisi lain, dalam SPMB Jabar 2026 juga akan diterapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen seleksi masuk. Nilai TKA akan dikombinasikan dengan nilai rapor guna menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif, transparan, dan kompetitif.

Pemerintah juga akan melakukan pendataan minat siswa sejak kelas 9 SMP dan MTs. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan pilihan siswa antara sekolah negeri dan swasta, sekaligus menyesuaikan daya tampung yang tersedia di masing-masing wilayah.

Untuk mengantisipasi keterbatasan daya tampung, pemerintah membuka opsi penyesuaian jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), terutama di daerah yang masih kekurangan fasilitas pendidikan. Kebijakan ini akan diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi di lapangan.

Dengan berbagai perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap sistem penerimaan murid baru tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat, khususnya siswa dan orang tua, diimbau untuk memahami kebijakan terbaru ini agar dapat mempersiapkan diri menghadapi proses SPMB Jabar 2026 secara maksimal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *