DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 untuk mengatur perdagangan online atau e-commerce. Aturan ini bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar tidak kalah dengan barang impor murah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar perdagangan digital lebih sehat dan tidak merugikan pengusaha lokal. “Kami ingin melindungi UMKM agar tetap bisa bersaing di pasar online,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2025).
Aturan Baru dalam E-Commerce
Berikut beberapa poin penting dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 :
1. Wajib Punya Izin Usaha
Semua pelaku usaha yang berjualan secara online, termasuk di marketplace dan media sosial, harus memiliki izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
2. Batasan Barang Impor
Produk impor yang dijual di e-commerce harus memiliki harga minimal USD 100 per unit. Aturan ini bertujuan mengurangi masuknya barang murah dari luar negeri yang bisa mengancam UMKM lokal.
3. Aturan Iklan dan Promosi
Platform digital dilarang menjual produk mereka sendiri dan hanya berfungsi sebagai perantara. Selain itu, iklan dan promosi harus transparan serta tidak boleh menyesatkan konsumen.
4. Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan.
Permendag No. 31 Tahun 2023 mulai berlaku 26 September 2023, menggantikan aturan lama, Permendag No. 50 Tahun 2020. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap e-commerce bisa berkembang lebih adil dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
(Arsy)