Pesantren FPI Terancam Digusur, Habib Rizieq Buka Suara

“Tanah ini sertifikat HGU atas nama PTPN, salah satu BUMN, itu betul. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah diurus PTPN,” kata Rizieq.

Penjelasan pengacara

Iklan Djabar Pos

Santri Habib Rizieq Shihab di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung disuruh pergi mengosongkan pesantren FPI tersebut. Sebab tanah yang diduduki pesantren FPI itu punya PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga : ( Kasus Di Polda Jabar Tetap Lanjut Meski Rizieq Juga Tersangka Polda Metro )

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *