DJABARPOS.COM, Banten – Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tim kepolisian dalam memberantas tindakan yang merugikan masyarakat.
Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (34) dan AI (38). Diketahui para tersangka melakukan penyuntikan dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Kamis (20/6).
Dalam sebulan, para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 13 juta perhari dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar selama 8 bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Baca Juga Djabar Hot : Sejarah Kelam PPDB Jabar 2024: Pengumuman Tertunda 5 Jam
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa “Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi yang masih kosong, pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” Jelasnya
Para pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan penyalahgunaan tabung gas ini. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan tabung gas elpiji. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan” Ujar Kombes Pol. Didik Hariyanto
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Banten, mengingat tabung gas elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (Nino)


