DJABARPOS.COM, Cirebon – Dengan penyelidikan secara insentif, akhirnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial DM, LK, dan US, warga Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu dapat ditangkap berikut dengan barang buktinya. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (27/06/2022).
Selain sepasang suami istri, seorang remaja juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US. Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, kata Fahri.
“Penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan Polsek Kesambi, berdasarkan informasi dari korban berinisial IS. Awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA, yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda dan mengecek uang tersebut”, terang Fahri.
Masih kata Fahri, setelah dicek uang yang diterima korban adalah uang palsu. Korban kemudian mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi.
Selanjutnya Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US. Pasangan suami istri ini ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Diketahui FA mendapatkan upal ini dari tersangka DM dan US, tambah Fahri.
“Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat dengan membeli di facebook. FA membeli upal sebanyak Rp. 1.640.000 ribu dengan pembayaran Rp. 300.000. Jadi perbandinganya 1: 5,” katanya.
“Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal, di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu. Hasilnya, diamankan upal senilai 25 juta dari tersangka,” paparnya.
“Pecahan upal berhasil diamankan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Totalnya, 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu dan 60 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp. 6 juta lebih. Sedangkan dari FA tersisa Rp.1.220.000,” ungkap Fahri.
Menurut Fahri, tersangka sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US sudah meraup keuntungan Rp16 juta dari bisnis upal ini. DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi.
“Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang,” ucap Kapolres.(Arsy/Hermawan)

