Polri Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Kalsel, 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita






DJABARPOS.COM, Kalimatan Selatan – Polri kembali menggulung jaringan narkoba besar yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Kali ini, pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

Jaringan ini beroperasi lintas provinsi, yakni Kalimantan dan Sulawesi. Dalam penindakan yang dilakukan baru-baru ini, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

β€œIni bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Selain itu, kami juga akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar,” tegas Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (29/4).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *