DJABARPOS.COM, Majalengka – Antisipasi peredaran obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal bahkan kematian pada anak. Kapolsek jatiwangi Kompol H Kustadi bersama Camat Jatiwangi Momon Rukmana, Koramil 1712 Jatiwangi Sertu Rizal dan Kepala Puskesmas Loji mendatangi dan monitoring ke setiap Apotek dan toko obat diwilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, terkait larangan penjualan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)dan Doetilen Glikol (DG) oleh BPOM. Sabtu (29/10/2022)
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan apotek dan toko obat menjual obat sirup yang dilarang dan hanya menjual yang terlampir pada lampiran 1 sampai 2 dasar surat kemenkes No :HK.02.02/III/3515/2022.
Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, Pihaknya bersama unsur muspika kecamatan jatiwangi akan terus melaksanakan monitoring terkait peredaran obat sirup yang di larang oleh BPOM ,Sambil menyampaikan pesan kamtibmas.
“Di himbau kepada warga masyarakat khususnya Kecamatan Jatiwangi agar tetap tenang tidak perlu kawatir terkait permasalahan tersebut dan tetap berkordinasi dengan pihak kepolisian bila menemukan toko yang menjual obat sirup yang di larangan oleh pihak pemerintah dan BPOM.” ujar Kapolres.
Polisi mengemban tugas yang beragam. Kekuatan terbesar seorang Polisi bukanlah dari pangkat atau seragam yang dipakainya, akan tetapi dari tanggung jawab dan kebesaran hati dalam melaksanakan setiap tugas yang diembannya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak yang sakit, agar lebih berhati – hati dalam memberikan obat serta sesuai dengan resep dokter.
“Kegiatan monitoring tersebut akan terus dilaksanakan, guna memastikan bahwa obat – obat yang telah ditarik dari peredaran sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes RI, benar – benar sudah tidak diperjual belikan.” ungkap Ibrahim Tompo.
(Arsy)

