DJABARPOS.COM, Palembang – Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung melalui Ketua hariannya Saji Sonjaya menjadi satu-satunya yang mewakili kota Bandung mendapat penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dari Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Penghargaan tanda jasa tersebut diserahkan di Dining Hall Jakabaring Sport City Palembang pada 5/9/2024. Tanda Jasa ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia kepada aparat pembina baik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun pejabat pembina dari instansi terkait baik pusat maupun pejabat pemerintah daerah, Tokoh Gerakan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang telah berperan aktif dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah di wilayah kerja masing-masing.

“Penghargaan tanda jasa ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat yaitu Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia kepada Pemerintahan Kota Bandung sekaligus menjadi motivasi bagi Tim Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung untuk menebar manfaat membantu masyarakat khususnya masyarakat kota Bandung yang terjerat rentenir, pinjaman online illegal bahkan judi online sesuai dengan Visi Satuan Tugas Anti Rentenir yaitu Mewujudkan Kota Bandung Bersih Rentenir,” kata Saji.
“Secara khusus dan mendedikasikan penghargaan ini untuk seluruh warga kota Bandung yang terus berkomitmen berperan aktif dalam meminimalisir rentenir di kota Bandung juga didedikasikan untuk pelaku gerakan Koperasi dan UMKM di Kota Bandung. Pernghargaan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah dilakukan di Kota Bandung,” ungkap Saji.
Satuan Tugas Anti Rentenir pada periode Januari 2018 s.d Juli 2024 telah menerima pengaduan sebanyak 15.723 yang didominasi oleh pengaduan korban pinjaman online ilegal, dengan berbagai latar belakang pinjaman, modal usaha masih mendominasi sebanyak 40% menjadi latar belakang para pengadu meminjam ke rentenir.
Tidak berhenti disitu Satuan Tugas Anti Rentenir pun turut berperan aktif bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung serta seluruh stakeholder untuk terus mendorong mewujudkan Bandung bersih rentenir. Salahsatunya melalui program Kampung Bersih Rentenir yang saat ini sudah terbentuk di 6 kecamatan di Kota Bandung. Kedepan, Satuan Tugas Anti Rentenir berharap ada penguatan melalui lahirnya peraturan walikota tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Rentenir, digitalisasi pengaduan korban rentenir dan terbentuknya Kampung Bersih Rentenir disetiap kecamatan di Kota Bandung.
“Sekali lagi tanda jasa ini bukan tujuan, namun dengan tanda jasa ini semoga menjadi penyemangat kita bersama untuk menularkan kebaikan dan kebermanfaatan kepada yang lain serta berdampak positif bagi koperasi dan UKM di Kota Bandung untuk bisa terus maju berkembang dan sejahtera masyarakatnya serta terbebas dari jeratan rentenir, pinjaman online ilegal dan judi online,” pungkas Saji.(Arsy)

