DJABARPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga : Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 1442 Hijriyah

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.

Di tengah berita pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2021 ini, beragam hoaks banyak menyebar di media sosial.

1. Alasan pembatalan

Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021,Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan.

Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.

Pertimbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Yaqut mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait keputusan pembatalan ini.

2. Bukan karena utang

Melalui konferensi pers, Menteri Agama Yaqut juga mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 bukan karena utang.

Yaqut menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji,” kata Yaqut.

“Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata jadi tidak usah dipercaya,” ujar dia.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *