DJABARPOS.COM, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal menyampaikan pidato yang berisi kejutan usai bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok. Pidato Anas itu akan menyinggung mengenai sosok Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Muhammad Rahmad, Kornas Sahabat Anas Urbaningrum enggan mengungkap materi pidato yang akan disampaikan terpidana perkara korupsi Hambalang itu usai bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun, kata Rahmad, Anas memiliki agenda khusus dengan SBY.
“Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok. Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tetapi memiliki agenda khusus dengan SBY,” kata Rahmad dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Rahmad menyatakan, Anas Urbaningrum akan keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah pelepasan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Anas akan menyampaikan pidato khusus kepada sahabat-sahabatnya.
“Mas AU (Anas Urbaningrum) keluar dari Lapas Sukamiskin pukul 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Ka Lapas dan pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan di hadapan sahabat-sahabat. Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturrahmi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengungkapkan Anas bakal membongkar sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Presiden SBY.
Berbicara pada Selasa (28/2/2023), Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Iya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik (surat perintah penyidikan) bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu,” ujar Gede Pasek Suardika yang ketika itu tengah menghadiri acara di Auditorium Randi Yusuf lantai 1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta.
Diberitakan, Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) besok. Jika memenuhi syarat, Anas akan menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Rika mengatakan, status Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
“Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,” katanya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,26 juta.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.(Nino/Ade Suhendi)


