DJABARPOS.COM, Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut bahwa penetapan status tersangka Arsan Latif bukan akibat dari perkara yang dilakukan pada saat menjadi Penjabat Bandung Barat.
Jeratan status tersangka terhadap yang bersangkutan itu, jelasnya, merujuk dalam dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Diitetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” tandasnya di sela-sela Rapim yang digelar Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Juanda di Kabupaten Bandung, Rabu, 5 Juni 2024.
Atas kasus hukum kepala daerah di wilayahnya itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Kemendagri. Langkah ini termasuk menyoal penggantinya untuk sementara.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” katanya.
“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” imbuh Bey Machmudin.
Langkah lain yang dilakukan adalah memastikan peristiwa tersebut tak menganggu pelayanan publik di lingkup Kabupaten Bandung Barat. Bey meminta PNS di kabupaten tersebut tetap menjaga profesionalitasnya.
“Pelayanan harus tetap berjalan optimal, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.
Penetapan status tersangka Arsan Latif itu tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Jabar. Dia diduga terseret kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.(Nino/Asep Kusnadi)

