DJABARPOS.COM, Garut – Sebanyak 413 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut, dikukuhkan masa bakti jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan SK perubahan masa bakti diberikan oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, Kamis (13/6/2024) di Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Kabupaten Garut.
Pemberian SK perubahan masa bakti dilakukan sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa amanat pasal 39 dan 118 dan diperkuat Surat Edarab Mendagri.
“Hari ini 413 Kades di Garut dikukuhkan masa bakti jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun. Sesuai dengan amanat UU Nomor 3 tahun 2024,” ujar Wakil Ketua DPC APDESI Kabupaten Garut, Syam Shakti.
Dikatakannya, proses penyerahan SK dilakukan secera serentak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin serta Kepala Dinas DPMD H. Wawan Nurdin.
“Dengan dikukuhkan dan diberikannya SK, Kades yang masa baktinya bertambah menjadi 8 tahun sudah memiliki ketetapan hukum,” ucapnya.
Selain pengukuhan, acara dilanjut dengan syukuran terbitnya SK perubahan masa bakti Kades.
“Kami langsung menggelar syukuran, sebagai bentu syukur keluarnya SK perubahan masa bakti,” ungkapnya.
Sementara sebanyak 6 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, yang ikut dikukuhkan serta diberi SK perubahan masa bakti.
“Ya, SK perubahan masa bakti sudah diterima, tadi penyerahan secara serentak oleh Pj Bupati Garut,” ujar Kepala Desa Girijaya, Kecamatan Kersamanah, Ujang Saprudin.
Dikatakan Ujang, diberikannya SK perubahan masa bakti yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, ini sebuah amanat yang harus dipegang dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Di Kersamanah seluruh Kades mendapatkan SK perubahan masa bakti 8 tahun,” pungkasnya.(Doni/Agus Sambas)

