DJABARPOS.COM, Bandung – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penambahan rombongan belajar (rombel) SMA/SMK negeri memicu gelombang perlawanan dari kalangan sekolah swasta. Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat sang gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

‎Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, dan diajukan pada 31 Juli 2025.

‎Delapan organisasi yang melayangkan gugatan adalah:

‎Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat

‎BMPS Kabupaten Bandung

‎BMPS Kabupaten Cianjur

‎BMPS Kota Bogor

‎BMPS Kabupaten Garut

‎BMPS Kota Cirebon

‎BMPS Kabupaten Kuningan

‎BMPS Kota Sukabumi


‎Mereka menggugat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang menetapkan penambahan rombel di sekolah negeri pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini dinilai semakin menyudutkan eksistensi sekolah swasta yang sudah terdampak oleh minimnya jumlah siswa baru.

‎”Gugatannya diajukan pada 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah membentuk majelis hakim dan menjadwalkan tahapan persidangan,” jelas Enrico Simanjuntak, Humas PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).

‎Menurut Enrico, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan awal, di mana majelis hakim akan mengecek legalitas para penggugat dan kelengkapan administrasi gugatan.

‎”Formalitas gugatan akan dimatangkan, termasuk permintaan data atau informasi tambahan terkait objek sengketa,” ujarnya.

‎Proses pemeriksaan awal ini akan berlangsung selama 30 hari. Bila gugatan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sidang pokok perkara akan digelar.

‎”Setelah pembacaan gugatan, dilanjutkan dengan jawaban tergugat, replik, duplik, dan pembuktian. Bukti yang diajukan bisa berupa surat, dokumen elektronik, saksi, hingga ahli,” lanjut Enrico.

‎Tahapan terakhir sebelum putusan adalah penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Jika tidak ada kendala, PTUN akan menjatuhkan putusan setelah seluruh proses persidangan selesai.

‎Gugatan ini menjadi penanda ketegangan baru antara sekolah swasta dan pemerintah daerah terkait pemerataan pendidikan, akses siswa, dan keberlangsungan lembaga pendidikan non-negeri di tengah kebijakan rombel yang makin melebar. (Arsy)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *