Mengembalikan Wibawa Negara di Tingkat Lingkungan

Oleh : Roni Maulana Arsy

Pemerintahan yang tertib dimulai dari kejelasan peran dan kewenangan.

Ketika batas antara peran warga dan kewenangan negara menjadi kabur, masalah tata kelola pun muncul. Situasi inilah yang kini patut menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Forum RW pada dasarnya adalah wadah partisipasi masyarakat.

Perannya membantu menyalurkan aspirasi warga dan mendukung kebijakan pemerintah di tingkat lingkungan. Namun dalam praktik tertentu, forum RW justru terlihat masuk ke wilayah yang bukan kewenangannya, terutama terkait kegiatan usaha dan pembangunan infrastruktur.

Pemasangan kabel fiber optik di beberapa titik menjadi contoh yang sering ditemui.

Kegiatan berjalan di ruang publik tanpa proses perizinan yang jelas dan tanpa koordinasi penuh dengan pemerintah kota melalui dinas terkait. Kelurahan dan kecamatan sebagai aparat resmi wilayah kerap baru mengetahui setelah pekerjaan berjalan atau saat masalah muncul.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa jalur informal dianggap lebih mudah dibanding mekanisme resmi.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat mengurangi kewibawaan pemerintah di tingkat wilayah dan menimbulkan kebiasaan yang keliru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perlu ditegaskan bahwa forum RW bukan lembaga perizinan.

Forum RW tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik. Setiap aktivitas komersial tetap wajib mengikuti aturan perizinan, rekomendasi teknis, serta ketentuan daerah yang berlaku.

Pengabaian prosedur resmi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara atau daerah.

Mulai dari hilangnya pendapatan daerah, terganggunya tata ruang, hingga risiko keselamatan bagi masyarakat. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan sepele di tingkat lingkungan.

Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum memiliki peran penting.

Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan, maka penegakan hukum perlu dilakukan untuk menjaga tertib pemerintahan dan melindungi kepentingan publik.

Pemerintah Kota Bandung juga perlu memperkuat kembali sistem koordinasi wilayah.

Kelurahan dan kecamatan harus ditempatkan sesuai perannya sebagai aparat resmi pemerintahan. Sementara forum RW perlu dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai mitra sosial, bukan pengganti kewenangan negara.

Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu.

Tulisan ini menjadi pengingat bahwa tata kelola kota harus berjalan sesuai aturan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik informal yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Jika pembenahan tidak segera dilakukan, maka persoalan serupa akan terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan justru semakin menurun.

Catatan Redaksi :
Redaksi mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperjelas mekanisme perizinan, memperkuat pengawasan di tingkat wilayah, serta memastikan setiap kegiatan usaha di ruang publik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *