DJABARPOS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, hanya enam hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena melibatkan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik.
Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
Hery ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan tambang.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi kebijakan dan rekomendasi Ombudsman terkait tata kelola pertambangan, termasuk menyangkut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Perkara ini disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Digiring dengan Rompi Tahanan
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hery terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Ia kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus
Hery sebelumnya resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Penangkapan yang terjadi dalam waktu sangat singkat ini menjadi ironi di tengah peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Sorotan Publik
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel yang menjadi industri strategis nasional.
Publik pun mempertanyakan integritas lembaga pengawas negara, serta mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas. (Arsy)

