DJABARPOS.COM, Jakarta – Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa penagihan utang oleh lembaga keuangan tidak boleh dilakukan sembarangan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 sebagai aturan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.
Aturan ini berlaku untuk layanan bank, leasing, pinjaman online (pinjol), asuransi, hingga lembaga pembiayaan lain yang berada di bawah pengawasan OJK.
Untuk Apa POJK 22 Tahun 2023 Dibuat?
POJK ini dibuat agar:
- masyarakat tidak dirugikan saat menggunakan layanan keuangan,
- penagihan utang dilakukan dengan cara yang sopan dan manusiawi,
- data pribadi konsumen tidak disalahgunakan,
- ada jalan pengaduan jika konsumen bermasalah dengan perusahaan keuangan.
Singkatnya, aturan ini melindungi konsumen tanpa menghilangkan kewajiban membayar utang.
Utang Tetap Wajib Dibayar, Tapi Tidak Boleh Ditakut-takuti
OJK menegaskan bahwa utang tetap harus dibayar. Namun, jika seseorang sedang kesulitan membayar, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kasar atau mengancam.
Penagihan dilarang dilakukan dengan cara:
- ancaman atau intimidasi
- kata-kata kasar dan mempermalukan
- menyebarkan data pribadi
- menagih terus-menerus di luar jam wajar
- menekan secara mental atau fisik
Jika hal tersebut terjadi, maka penagihan tersebut melanggar aturan OJK.
Debt Collector Boleh, Tapi Ada Aturannya
Dalam POJK 22 Tahun 2023, OJK menegaskan bahwa debt collector bukan penegak hukum. Jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector, maka perusahaan tetap bertanggung jawab penuh atas semua tindakan penagih.
Artinya, jika debt collector bertindak kasar atau melanggar aturan, yang bisa dikenai sanksi bukan hanya penagihnya, tapi juga perusahaannya.
Data Pribadi Konsumen Dilindungi
OJK juga mengatur soal perlindungan data pribadi. Nomor telepon, alamat, hingga kontak keluarga tidak boleh disebarkan sembarangan oleh perusahaan atau debt collector.
Penyalahgunaan data pribadi bisa dikenai sanksi administratif hingga tindakan hukum.
Masyarakat Bisa Mengadu ke OJK
Jika masyarakat merasa dirugikan, POJK ini memberi hak kepada konsumen untuk:
- mengajukan pengaduan resmi,
- meminta bantuan atau mediasi OJK,
- mendapatkan kejelasan hak dan kewajibannya.
OJK dapat membantu menjadi penengah jika konsumen dan perusahaan tidak menemukan solusi.
Pesan Penting untuk Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk:
- tidak lari dari utang,
- berkomunikasi jika kesulitan bayar,
- berani melapor jika ditagih secara tidak benar.
Dengan adanya POJK 22 Tahun 2023, masyarakat diharapkan lebih paham haknya, sementara perusahaan jasa keuangan wajib memberikan layanan yang adil dan bertanggung jawab. (Arsy)

