DJABARPOS.COM, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap puluhan unit mobil dan belasan motor, terkait kasus dugaan penggelapan dalam mengelola dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/ Kabag Umum ACT (pak Subhan),” kata Ramadhan di Jakarta pada Rabu, 27 Juli 2022.
Dijelaskan, barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor, Jawa Barat.
Sementara Kasubdi IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andi Sudarmaji mengatakan hal senada bahwa penyidik melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dari Kepala Bagian Umum ACT, Subhan.
Menurutnya, kendaraan yang disita adalah kendaraan operasional. “Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut kita fullkan di Gudang Wakaf Distribution Centre Gunung Sindur Bogor. Tim Subdit IV / MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengawasan dan pendataan,” tandasnya.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.(Arsy)


