Breaking News! Nadiem Makarim Ditahan Kejagung dalam Skandal Chromebook Rp1,9 Triliun

DJABARPOS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Kamis (4/9/2025). Pendiri Gojek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp1,98 triliun.

Usai menjalani pemeriksaan ketiganya sebagai saksi, Nadiem langsung keluar dari Gedung Bundar dengan status baru: tersangka. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, seraya penyidik mendalami peran Nadiem dalam proyek digitalisasi pendidikan senilai hampir Rp10 triliun itu.

Iklan Djabar Pos

“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan,” tegas Kapuspenkum Kejagung, memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Kasus Chromebook ini mencuat karena diduga sarat penyimpangan sejak awal pengadaan pada periode 2019–2022. Program yang semestinya mendorong digitalisasi sekolah justru berubah menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim menjadi pukulan telak, mengingat sosoknya selama ini dikenal sebagai menteri muda inovatif sekaligus ikon dunia startup. Kini, publik menanti bagaimana proses hukum akan menyingkap peran mantan bos Gojek itu dalam skandal besar yang mengguncang sektor pendidikan Indonesia. (Arsy)

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *